Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangan
sejarah perjuangan hak asasi manusia Socrates dan Plato dari
Yunani Kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia.
Dalam pembelajarannya dengan metode “Dialog” Plato mengajarkan untuk
diakui dan ditegakkannya hak asasi manusia. Kesadaran akan pengakuan dan
perlindungan HAM makin mengemuka ketika para raja bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya.
Perkembangan dan perjuangan HAM :
Magna Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta
terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna
Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan
menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah,
larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang.
Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
Petition
of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan
pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi
petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
- Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan.
- Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara
dirumahnya.
- Tentara tidak
boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Habeas
Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan dokumen
hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut : Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus
dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
Bill
of Rights, tahun 1689 di Inggris
Dokumen Hukum yang
ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa Raja William harus
mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undang harus
dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen dan
parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaannya masing-masing.
Declarations
of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini
merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru
bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “…. bahwa semua orang
diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu
yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar
kebahagian”.
Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789
di Prancis
Merupakan suatu
dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette
untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen
ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite),
dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite).
Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di
Amerika Serikat
Menurut Franklin D.
Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang harus
dimiliki manusia adalah :
ü Kebebasan
berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression)
ü Kebebasan
beragama (freedom of religion)
ü Kebebasan
dari ketakutan (freedom of fear)
ü Kebebasan
dari kekurangan (freedom of wanty)
Universal
Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948
Perang dunia II
berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan
pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan
pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB (UDHR).
Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam tiga bagian yaitu :
ü Hak politik dan yuridis
ü Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
Hak-hak sosial, ekonomi
dan budaya.
Comments
Post a Comment