Pengolahan Sumber Daya Alam

Pemanfaatan sumber daya alam harus mengutamakan prinsip optimal dan efisien. Hal ini dikarenakan sumber daya alam yang tersedia sekarang tidak hanya diperuntukkan untuk generasi sekarang saja, tetapi juga diperuntukkan untuk generasi yang akan datang.
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan UUD 1945 bahwa seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia ini merupakan milik negara dan harus dipergunakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.

1.      Prinsip prinsip pengolahan Sumber Daya Alam (SDA)
a.      Optimal
Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari.
Langkah nyata yang telah dilakukan pemerintah adalah adanya kebijakan konversi minyak tanah ke gas. Masyarakat yang biasanya memasak menggunakan kompor minyak tanah diberikan subsidi oleh pemerintah berupa kompor gas. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli, ketersediaan sumber daya alam gas bumi di Indonesia masih sangat melimpah sehingga untuk mengurangi konsumsi minyak bumi yang persediaanya tinggal sedikit dialihkan kepada penggunaan gas yang persediaannya masih banyak.
b.     Lestari
Prinsip lestari dalam pengelolaan sumber daya alam adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga SDA yang ada tetap ada baik dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya. Upaya ini perlu dilakukan agar SDA yang ada terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui, seperti minyak bumi dan batu bara masih dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
      Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah.
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA:
1.     Menggunakan pupuk alami atau organik
Penggunaan pupuk alami atau pupuk organik dalam pertanian sangat tepat karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat di dalam pupuk organik sangat cocok untuk menyuburkan tanah dan zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi sehingga sangat ramah lingkungan.

2.     Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
      Pestisida hendaknya digunakan sesuai dengan kebutuhan agar residu yang dihasilkan pun tidak begitu banyak dan mengendap.
3.     Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/ perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi).
4.     Pelestarian udara
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga udara agar tetap bersih dan sehat, antara lain:
a.       Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita.
b.      Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran.
c.       Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer.
5.     Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
a.       Reboisasi.
b.      Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c.       Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d.      Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e.       Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.
6.        Pelestarian flora dan fauna
      Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah mendirikan cagar alam dan suaka marga satwa serta melarang kegiatan perburuan liar.
7.     Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a.       Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b.      Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut.
c.       Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan

Comments

Popular posts from this blog

pemecahan masalah mengenai sistem eksresi

Fungsi Tata Rias dan Tata Busana

Hasil Percobaan Hukum Archimedes