Pengolahan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan
sumber daya alam harus mengutamakan prinsip optimal dan efisien. Hal ini
dikarenakan sumber daya alam yang tersedia sekarang tidak hanya diperuntukkan
untuk generasi sekarang saja, tetapi juga diperuntukkan untuk generasi yang
akan datang.
UUD
1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Berdasarkan UUD 1945 bahwa seluruh sumber daya alam yang
terkandung di dalam bumi Indonesia ini merupakan milik negara dan harus
dipergunakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
1.
Prinsip prinsip pengolahan Sumber Daya Alam (SDA)
a.
Optimal
Optimalisasi
sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara
mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan
meminimalkan kerugian demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap
memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari.
Langkah
nyata yang telah dilakukan pemerintah adalah adanya kebijakan konversi minyak
tanah ke gas. Masyarakat yang biasanya memasak menggunakan kompor minyak tanah
diberikan subsidi oleh pemerintah berupa kompor gas. Hal ini dilakukan karena
menurut penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli, ketersediaan sumber
daya alam gas bumi di Indonesia masih sangat melimpah sehingga untuk mengurangi
konsumsi minyak bumi yang persediaanya tinggal sedikit dialihkan kepada
penggunaan gas yang persediaannya masih banyak.
b.
Lestari
Prinsip lestari dalam
pengelolaan sumber daya alam adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga
SDA yang ada tetap ada baik dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya. Upaya
ini perlu dilakukan agar SDA yang ada terutama SDA yang tidak dapat
diperbaharui, seperti minyak bumi dan batu bara masih dapat dinikmati oleh
generasi mendatang.
Penerapan
prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di
seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke
dalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi
pembangunan jangka menengah.
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA:
1.
Menggunakan
pupuk alami atau organik
Penggunaan pupuk alami atau
pupuk organik dalam pertanian sangat tepat karena dapat menjaga kelestarian
tanah. Kandungan mineral serta zat-zat di dalam pupuk organik sangat cocok
untuk menyuburkan tanah dan zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi
sehingga sangat ramah lingkungan.
2.
Penggunaan
pestisida sesuai kebutuhan
Pestisida hendaknya digunakan sesuai dengan kebutuhan agar
residu yang dihasilkan pun tidak begitu banyak dan mengendap.
3.
Pelestarian
tanah (tanah datar, lahan miring/ perbukitan)
Upaya pelestarian tanah
dapat dilakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan
kembali (reboisasi).
4.
Pelestarian
udara
Upaya yang dapat dilakukan
untuk menjaga udara agar tetap bersih dan sehat, antara lain:
a. Menggalakkan
penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita.
b. Mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran.
c. Mengurangi
atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di
atmosfer.
5.
Pelestarian
hutan
Upaya yang dapat dilakukan
untuk melestarikan hutan:
a. Reboisasi.
b. Melarang
pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c. Menerapkan
sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d. Menerapkan
sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e. Menerapkan
sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan
hutan.
6.
Pelestarian
flora dan fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan
fauna di antaranya adalah mendirikan cagar alam dan suaka marga satwa serta
melarang kegiatan perburuan liar.
7.
Pelestarian
laut dan pantai
Adapun upaya untuk
melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a. Melakukan
reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b. Melarang
pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut.
c.
Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya
dalam mencari ikan
Comments
Post a Comment