Peran Kelembagaan dalam Pengolahan Sumber Daya Alam

a)    Lembaga operator
Lembaga operator adalah lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap sumber daya alam. Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga operator meliputi pengambilan sumber daya alam, pengolahan, dan pemasaran. Bentuk-bentuk  lembaga operator adalah BUMN, BUMS dan Koperasi.
1)     BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
      Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Para pegawai BUMN termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS). BUMN dapat berbentuk Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
      BUMN memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi negara termasuk dalam pengelolaan SDA. BUMN juga melindungi sektor penting yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia. Sektor penting yang dikelola BUMN meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. Dengan dikelola BUMN, harga pasar produk sektor penting dapat dikendalikan agar tidak merugikan rakyat. Contoh BUMN adalah PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, Perum Perhutani (persero), PT Perkebunan Nusantara (persero), PT Timah (Persero) Tbk, dll. Secara umum, BUMN memiliki peran sebagai berikut:
a.       Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b.      Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c.       Sebagai alat pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d.      Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2)     BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan. BUMS dibedakan menurut bentuk hukumnya menjadi 4:
a.       Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan bertujuan untuk mendapatkan laba.
b.      Persekutuan Firma (Fa.)
Persekutuan firma adalah kerja sama atau persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma perjanjian kerja samanya dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum.
c.       Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennotschaap)
Persekutuan komanditer merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang di dalamnya terdapat seorang atau beberapa orang sebagai sekutu aktif dan seorang atau beberapa orang sebagai sekutu pasif atau komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan, terdapat tiga jenis perseroan komanditer, yaitu:

1)     Perseroan komanditer murni, di mana hanya terdapat seorang sekutu aktif.
2)     Perseroan komanditer campuran, di mana terdapat beberapa sekutu aktif.
3)     Perseroan komanditer dengan saham, perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham.
d.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang modal usahanya terdiri atas beberapa saham. Dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah:
a. Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/ terpisah dari kekayaan pribadi. b. Terdiri atas orang yang menanamkan modal perusahaan.
c. Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
d. Sesuai dengan modal yang disetorkan.
e. Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
f. Keuntungan pemilik berupa deviden yang besarnya tergantung pada keuntungan PT.
     Peranan BUMS sendiri adalah memberi kontribusi dalam perekonomian nasional berupa pendapatan nasional sebesar ± 31%. Kehadiran BUMS memberi dampak yang sangat luas dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, secara umum BUMS ini memiliki peran dalam perekonomian Indonesia, yang dapat dibedakan atas:
1.      Fungsi Sosial, bahwa BUMS memiliki peran sebagai:
a) Lembaga yang memberikan pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan negara.
b) Lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
2.      Fungsi Ekonomi, bahwa BUMS memiliki peran:
a)  Dinamisator perekonomian negara, membantu dalam memperlancar perekonomian nasional.
b)     Meningkatkan produksi barang dan jasa.
c)      Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui pajak perseroan.
d)     Meningkatkan pendapatan masyarakat.
3)     Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan anggotanya. Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, dapat dilihat dari:
a.       Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
b.      Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
c.       Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
d.      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
e.       Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya. Peran koperasi antara lain :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat koperasi berdasarkan fungsi dan peran koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a.       Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
b.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
c.       Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
d.      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
e.       Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
f.        Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Berikut ini adalah manfaat koperasi di bidang sosial:
a.       Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubunganhubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan. Kedudukan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum.
Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a.       Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
b.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
c.       Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e.       Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f.        Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
g.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
b)    Lembaga regulator
Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Pemanfaatan sumber daya alam perlu diatur agar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas dan merusak keseimbangan lingkungan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan manusia jangan sampai malah merusak keseimbangan lingkungan.
1.      Pemerintah Pusat
Pemerintah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara bisa berjalan dengan baik. Pemerintah menginginkan iklim usaha yang kondusif  bagi  para pengusaha. Di sisi lain,  pemerintah juga menginginkan rakyat dapat menikmati produk sumber daya alam yang terjangkau. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun koperasi.
a.       Kebijakan dalam dunia usaha
Kebijakan yang merupakan usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha dan perdagangan, adalah sebagai berikut.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
d) Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
e) Kebijakan impor yang dibatasi untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
f) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
g) Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
h) Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
b.      Pemerintah daerah
Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Berikut adalah contoh dari kebijakan daerah.
a) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat  Daerah.
b) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

c)     Lembaga Kontrol (pemerintah dan non pemerntah)
            Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan suat lembaga yang mengontrol dan mengawasi. Untuk itulah diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi lembaga pemerintah dan non pemerintah.
1.      Lembaga pemerintah
Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.
2.      Lembaga non pemerintah
Selain pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol. Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace dan World Wide Fund for Nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan kontrol melalui kearifan lokal setempat. Kearifan lokal dapat sebagai peran dalam mengontrol dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.
         Berikut adalah peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya alam
1) Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan. 2) Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
3) Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari.
4) Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.

5) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

pemecahan masalah mengenai sistem eksresi

Fungsi Tata Rias dan Tata Busana

Hasil Percobaan Hukum Archimedes