Peran Kelembagaan dalam Pengolahan Sumber Daya Alam
a)
Lembaga
operator
Lembaga operator adalah
lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap sumber daya
alam. Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga operator meliputi pengambilan sumber
daya alam, pengolahan, dan pemasaran. Bentuk-bentuk lembaga operator adalah BUMN, BUMS dan
Koperasi.
1) BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Para
pegawai BUMN termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS). BUMN dapat berbentuk
Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMN memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan
ekonomi negara termasuk dalam pengelolaan SDA. BUMN juga melindungi sektor
penting yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia. Sektor penting yang dikelola BUMN meliputi
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. Dengan dikelola BUMN, harga pasar produk sektor penting dapat
dikendalikan agar tidak merugikan rakyat. Contoh BUMN adalah PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan
Listrik Negara, Perum Perhutani (persero), PT Perkebunan Nusantara (persero),
PT Timah (Persero) Tbk, dll. Secara umum, BUMN memiliki peran sebagai
berikut:
a.
Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
b.
Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c.
Sebagai alat pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di
bidang ekonomi.
d.
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat
menyerap tenaga kerja.
2)
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan
keuntungan. BUMS dibedakan menurut bentuk hukumnya menjadi 4:
a. Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan
adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin serta
dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan bertujuan untuk mendapatkan laba.
b. Persekutuan Firma (Fa.)
Persekutuan firma adalah
kerja sama atau persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan
dengan nama bersama. Firma perjanjian kerja samanya dilakukan di depan notaris
untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum.
c. Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennotschaap)
Persekutuan komanditer
merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang di dalamnya terdapat seorang
atau beberapa orang sebagai sekutu aktif dan seorang atau beberapa orang
sebagai sekutu pasif atau komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam
perusahaan, terdapat tiga jenis perseroan komanditer, yaitu:
1) Perseroan komanditer murni, di mana hanya terdapat seorang
sekutu aktif.
2) Perseroan komanditer campuran, di mana terdapat beberapa
sekutu aktif.
3) Perseroan komanditer dengan saham, perusahaan yang modalnya
berasal dari saham-saham.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang modal usahanya
terdiri atas beberapa saham. Dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, dijelaskan ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah:
a. Merupakan badan hukum
yang memiliki kekayaan tersendiri/ terpisah dari kekayaan pribadi. b. Terdiri
atas orang yang menanamkan modal perusahaan.
c. Masing-masing pemegang
saham memiliki tanggung jawab terbatas.
d. Sesuai dengan modal yang
disetorkan.
e. Kekuasaan tertinggi
berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
f. Keuntungan pemilik berupa deviden yang besarnya
tergantung pada keuntungan PT.
Peranan BUMS
sendiri adalah memberi kontribusi dalam perekonomian nasional berupa pendapatan
nasional sebesar ± 31%. Kehadiran BUMS memberi dampak yang sangat luas dalam
memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, secara umum BUMS ini
memiliki peran dalam perekonomian Indonesia, yang dapat dibedakan atas:
1. Fungsi Sosial, bahwa BUMS memiliki peran sebagai:
a) Lembaga yang memberikan
pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat dan negara.
b) Lembaga yang membantu
pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan
kerja.
2. Fungsi Ekonomi, bahwa BUMS memiliki peran:
a) Dinamisator perekonomian negara, membantu dalam memperlancar
perekonomian nasional.
b) Meningkatkan produksi barang dan jasa.
c) Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui pajak
perseroan.
d) Meningkatkan pendapatan masyarakat.
3)
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan anggotanya.
Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia,
dapat dilihat dari:
a. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di
berbagai sektor.
b. Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
c. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat.
d. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
e. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor.
Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya. Peran
koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Manfaat koperasi berdasarkan fungsi dan
peran koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di
bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
b. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
c. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah
dari yang ditawarkan di toko toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
d. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan
koperasi tidak semata mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik
keperluan anggotanya.
e. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporan keuangan koperasi.
f.
Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup
hemat.
Berikut ini adalah manfaat koperasi di bidang sosial:
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram.
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun
tidak di atas hubunganhubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja
sama dan semangat kekeluargaan. Kedudukan koperasi sebagai salah satu sektor
ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun
tujuan umum.
Peranan Koperasi dalam perekonomian
nasional adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota
khususnya dan masyarakat umumnya.
b. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan
maupun masyarakat.
c. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f.
Membantu pembangunan dan
pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
g. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
b)
Lembaga regulator
Lembaga regulator adalah
lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Pemanfaatan sumber
daya alam perlu diatur agar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas dan
merusak keseimbangan lingkungan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk
kesejahteraan manusia jangan sampai malah merusak keseimbangan lingkungan.
1. Pemerintah Pusat
Pemerintah mempunyai
wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara
bisa berjalan dengan baik. Pemerintah menginginkan iklim usaha yang
kondusif bagi para pengusaha. Di sisi lain, pemerintah juga menginginkan rakyat dapat
menikmati produk sumber daya alam yang terjangkau. Peraturan yang dibuat oleh
pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun
koperasi.
a. Kebijakan dalam dunia usaha
Kebijakan yang merupakan usaha untuk mendorong dan memajukan
dunia usaha dan perdagangan, adalah sebagai berikut.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur
tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara
agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos
Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
d) Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam
negeri.
e) Kebijakan impor yang dibatasi untuk melindungi dan
meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
f) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
g) Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan
petani.
h) Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
b.
Pemerintah daerah
Pemerintah daerah mempunyai
wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Berikut adalah contoh dari kebijakan
daerah.
a) Peraturan Daerah
Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
b) Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Peraturan Daerah
Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan
Hidup.
c)
Lembaga Kontrol (pemerintah dan non pemerntah)
Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati
harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam
berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan
suat lembaga yang mengontrol dan mengawasi. Untuk itulah diperlukan lembaga
kontrol yang terbagi menjadi lembaga pemerintah dan non pemerintah.
1. Lembaga pemerintah
Pemerintah menjadi pihak
penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat
pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk
diberikan sanksi.
2. Lembaga non pemerintah
Selain pemerintah, lembaga
bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol. Lembaga Swadana Masyarakat
(LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace dan World Wide Fund
for Nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan kontrol melalui kearifan
lokal setempat. Kearifan lokal dapat sebagai peran dalam mengontrol dan
mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.
Berikut adalah peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya
alam
1) Mengontrol pengelolaan
SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan. 2) Mengawasi pengelolaan SDA agar
sesuai dengan UUD 1945.
3) Mengevaluasi pengelolaan
SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari.
4) Melakukan kontrol dalam
setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
5) Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.
Comments
Post a Comment